Cctvkebumen – Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti berupa Digital Video Recorder (DVR). Dimana DVR tersebut berfungsi untuk memonitor dan merekam gambar dari kamera pengawas CCTV kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).
Ade Ary mengungkapkan bahwa para penyidik kini telah mampu mengidentifikasi pelaku-pelaku yang terlibat. Saat ini, tim penyidik dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya sedang melakukan pengejaran terhadap mereka.
Selain itu, Ade Ary menambahkan bahwa analisis awal dari DVR menunjukkan salah satu tersangka berinisial FEK. Tersangka tersebut terlibat dalam pengambilan spanduk (banner) saat insiden tersebut terjadi. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga menyatakan bahwa tim penyidik terus mengembangkan kasus ini.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan yang terjadi selama seminar. Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi Cek 3 Rekaman CCTV Hotel Kemang
Polisi telah mengidentifikasi dan menyita tiga unit DVR CCTV dari Hotel Grand Kemang, Jaksel. Untuk menyelidiki tindakan pembubaran diskusi yang diadakan oleh Forum Tanah Air (FTA). Tiga DVR tersebut mencakup DVR 1 (CCTV di basement, lobi depan, area luar hotel, dan lobi resepsionis), DVR 2 (ruang rapat dan restoran), serta DVR 3 (koridor kamar).
Ade, seorang pejabat polisi, menjelaskan bahwa dari rekaman DVR tersebut terlihat saat salah satu tersangka yang berinisial FEK secara paksa mencabut spanduk acara diskusi. Spanduk itu sempat dibawa pulang tetapi kini sudah diamankan oleh pihak berwajib. Penyidik dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pembubaran ini. Ade menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional, dan proporsional.
Diskusi yang diselenggarakan oleh FTA di hotel tersebut pada Sabtu (28/9) dibubarkan secara mendadak oleh sekelompok orang, yang mengakibatkan kericuhan. Acara ini dihadiri oleh beberapa tokoh, termasuk Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, dan Din Syamsudin, dan sekelompok massa bahkan sudah hadir melakukan orasi di depan hotel sebelum acara dimulai.
Sebagai hasil dari insiden ini, Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait pembubaran diskusi FTA. Dimana dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan dan perusakan. Mereka dikenakan pasal perusakan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara antara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
11 Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Dalam perkembangan terbaru terkait kasus pembubaran diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa sebanyak 11 anggota polisi tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengevaluasi tindakan anggota polisi yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain itu, dua orang masyarakat juga diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan ini, yakni petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan tugas anggota polisi merupakan hal yang penting. Ia meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil pendalaman yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian saat ini.
Ade juga menegaskan komitmen Kapolda Metro Jaya untuk menangani kasus ini dengan transparan. Ia menekankan bahwa Polda Metro Jaya akan bertanggung jawab dalam mengusut tuntas kasus ini. Terutama jika ada potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Polda Metro Jaya bertekad untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk premanisme dan persekusi. Hal ini menjadi langkah penting dalam mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan menjamin bahwa tindakan yang diambil selalu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
3 DVR CCTV di Sita Polisi
Subdit (Kejahatan dan Kekerasan) Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pembubaran diskusi yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam rangka penyidikan, pihak kepolisian telah menyita tiga unit digital voice recorder (DVR) dari CCTV hotel tersebut. Penyitaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membantu proses investigasi.
Tiga unit DVR yang disita meliputi:
- DVR di Ruang Baca: Alat ini berfungsi untuk merekam aktivitas yang berlangsung di area publik hotel. Dengan adanya DVR ini, diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai situasi sebelum dan sesudah pembubaran diskusi.
- DVR di Ruang Rapat: Ruang ini merupakan lokasi utama terjadinya diskusi yang dibubarkan. Rekaman dari DVR ini diharapkan dapat memberikan informasi penting terkait siapa saja yang hadir dan bagaimana aksi pembubaran dilakukan.
- DVR di Koridor Kamar: Meskipun bukan lokasi utama, DVR ini dapat memberikan bukti tambahan tentang aktivitas yang terjadi di sekitar area diskusi. Termasuk kemungkinan interaksi antara peserta dan pihak yang melakukan pembubaran.
Ketiga DVR tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh tim digital forensik Polri untuk mengidentifikasi dan menganalisis rekaman yang ada.
Proses Penyidikan dan Tindakan Lanjutan Kasus Pembubaran Diskusi di Jaksel
Kasus pembubaran diskusi di Jakarta Selatan yang terjadi baru-baru ini telah menarik perhatian masyarakat luas, terutama setelah video aksi pembubaran tersebut viral di media sosial. Video ini menunjukkan ketegangan antara peserta diskusi dan aparat keamanan, sehingga memicu berbagai reaksi dari publik.
Dalam pengembangan kasus ini, diketahui bahwa lima dari dua orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani masalah ini. Di samping itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Metro Jaya juga telah mengambil langkah tegas dengan memeriksa 11 anggota polisi yang bertugas mengamankan acara diskusi tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian selama pengamanan acara. Pihak kepolisian juga tidak tinggal diam dalam mengungkap kasus ini. Mereka masih memburu terduga pelaku lain yang terlibat dalam penyerangan dan pengerusakan selama pembubaran diskusi.
Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas semua pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan berekspresi dan peran aparat dalam menjaga keamanan.
Masyarakat mengharapkan agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga keadilan dapat ditegakkan. Selain itu, diharapkan agar pihak kepolisian terus berkomunikasi dengan publik untuk menjelaskan perkembangan kasus ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan.
Itu saja yang dapat diinformasikan terkait kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jaksesl. Semoga bermanfaat!