Inilah 14 Kriteria Penerima PKH, Apakah Anda Termasuk?. Kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial yang dihadapi oleh Indonesia. Untuk menanggulangi kemiskinan, pemerintah memiliki tugas untuk memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat miskin yang termasuk ke golongan menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan PKH diberikan dalam bentuk uang tunai dan/atau barang. Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori penerima dan anggota keluarga yang terdaftar.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Sosial menggunakan DTKS sebagai acuan penerima bantuan. DTKS merupakan data yang berisi informasi tentang keluarga atau rumah tangga yang memenuhi kriteria kemiskinan.
Kriteria kemiskinan ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan terdiri dari 14 kriteria. Dari 14 kriteria kemiskinan ini, dapat dikatakan miskin dan layak menerima bansos apabila terpenuhi minimal 9 kriteria.
Baca Juga Kapan Pendaftaran DTKS 2023 Dibuka? Simak Secara Lengkap
Berikut 14 Kriteria Penerima PKH, Apakah Anda Termasuk?
Berikut adalah 14 kriteria kemiskinan menurut BPS:
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
- Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
- Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Cara Mendaftar PKH
Pendaftaran PKH dilakukan oleh pemerintah desa/kelurahan. Untuk mendaftar PKH, masyarakat dapat mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dan mengisi formulir pendaftaran PKH.
Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PKH:
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sah.
Untuk mengetahui apakah Anda menerima bantuan sosial dapat cek dana bansos menggunakan NIK KTP. Berikut ini cara cek dana bansos dengan mudah.
Akhir Kata
14 kriteria penerima PKH di atas merupakan acuan bagi pemerintah desa/kelurahan dalam menentukan calon penerima PKH.
Masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut dapat mendaftarkan diri ke pemerintah desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan bantuan PKH.
Demikian informasi mengenai 14 kriteria penerima PKH. Semoga tersebut bermanfaat.